Mobil Bak Terbuka di Malang Tiba-Tiba Diberhentikan, Isinya Barang Senilai Rp 1,13 Miliar
jatim.jpnn.com, MALANG - Peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 1,13 miliar digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya bersama Pemkab Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Kamis dan Jumat 11-12 Agustus 2022 menyita 991.220 batang rokok ilegal.
"991.220 batang rokok ilegal setara dengan 49.561 bungkus," ujar Gunawan.
Dia menyebut dari hasil penindakan tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 594,7 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,13 miliar.
Gunawan menjelaskan penindakan tersebut bermula saat tim gabungan melakukan patroli darat, lalu mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan bak terbuka.
Berbekal informasi itu, tim intelijen Bea Cukai Malang melakukan penelusuran di kawasan Kabupaten Malang. Kendaraan tersebut akhirnya diketahui melintas di Jalan Raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen.
"Petugas menunjukkan surat perintah kepada pengemudi kendaraan itu, lalu mengamankannya," katanya.
Awalnya petugas menyita 44.196 bungkus atau setara 883.920 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.
Bea Cukai dan Pemkab Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 991.220 batang atau setara Rp 1,13 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News