Tak Miliki Izin Penjualan, Agen Miras Surabaya Digrebek Polisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 09:34 WIB
Tak Miliki Izin Penjualan, Agen Miras Surabaya Digrebek Polisi - JPNN.com Jatim
Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya gerebek rumah yang jadi gudang penyimpanan miras jenis arak. Fot: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek sebuah rumah di Jalan Tenggumung Baru, Surabaya.

Penggerebekan rumah ini merupakan tindak lanjut setelah beberapa kali mengamankan penjual miras. Kemudian, diselidiki dan rumah inilah yang diduga menjadi agen distributor miras jenis arak.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan dalam penggerebekan itu ditemukan 3.667 botol miras jenis arak yang disimpan tersangka di belakang toko kelontong.

“Sebanyak 3.667 botol arak ini, terdiri dari 3.597 kemasan 220 mililiter, sedangkan sisanya 70 botol kemasan 600 mililiter. Sat Samapta mengamankan ribuan botol tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Suroto, Jumat (11/10).

Untuk mengelabui petugas, agen miras jenis arak ini hanya berkedok toko kelontong. Namun, setelah dicek ternyata terdapat rumah yang digunakan untuk menyimpan ribuan botol miras.

“Awalnya menemukan dua kardus miras. Kemudian, penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di belakang toko. Kami kardus lainnya di rumah lantai satu Ini dijadikan gudang penyimpanan," jelasnya.

Dalam penggerebekan itu juga mengamankan pemilik miras jenis arak berinisial BS juga diamankan.

“Kami kenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) pada penjual atau pemilik arak," pungkas Suroto. (mcr23/jpnn)

Polisi grebek agen miras yang miliki izin, amankan ribuan botol miras jenis arak

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News