Dirut PT Meratus Line Dipolisikan Keryawannya Sendiri, Ternyata

Senin, 15 Agustus 2022 – 10:05 WIB
Dirut PT Meratus Line Dipolisikan Keryawannya Sendiri, Ternyata - JPNN.com Jatim
Kontainer milik PT Meratus Line terlihat di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

Namun, surat SPDP keluar, terkonfirmasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 14 Juni 2022.

Tertulis dalam SPDP, terlapor Slamet Rahardjo disidik terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.

Kuasa Hukum Eko menandaskan terlapor Mlati Muryani pada 1 Agustus lalu mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, 6 Agustus 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengirim surat undangan kepada terlapor Mlati Muryani untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara.

Dalam undangan itu tertulis gelar perkaranya digelar pada 9 Agustus 2022 di Ruang Gelar Perkara Rowassidik, Gedung Awaloedin Djamin lantai sepuluh, Bareskrim Polri, Jakarta.

"Belum jelas kenapa gelar perkaranya digelar di Mabes Polri. Ke mana arah gelar perkaranya saya belum tahu," ujar Kata Eko (antara/mcr12/jpnn)

Dirut PT Meratus Line dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penyekapan terhadap karyawannya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News