Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi, 4 Poin Ini Alasannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8).
Sidang keempat tersebut beragendakan putusan sela menjawab pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Koordinator Pidum Kejati Jatim Endang Tirtana mengatakan ada empat poin putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim.
Pertama, keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum tidak diterima.
“Kedua, surat dakwaan dinyatakan sah dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan selanjutnya,” kata Tirta saat ditemui seusai persidangan.
Ketiga, pemeriksaan atas terdakwa Mas Bechi dapat dilanjutkan. Keempat bea perkara ditangguhkan sampai nanti ada putusan hakim.
Untuk permintaan sidang offline yang diajukan oleh penasehat hukum mas Bechi diterima oleh majelis hakim.
“Untuk sidang yang dilaksanakan Senin depan (15/8) akan digelar secara offline dan tertutup,” kata Tirta.
Pengajuan eksepsi atas kasus pelecehan seksual santriwati dengan terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya ditolak majelis hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News