Jawaban Telak JPU Atas Eksepsi Kubu Mas Bechi Soal Persidangan di PN Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menanggapi soal pemindahan persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tak sesuai locus delicti atau TKP-nya.
Poin tersebut merupakan salah satu poin eksepsi yang diajukan kubu terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Jombang Tengku Firdaus menjelaskan pemindahan persidangan itu berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang sudah ditetapkan.
“Tadi, kami jawab, pemindahan persidangan itu berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MA. Hal itu berdasarkan usulan dari Forkopimda Jombang untuk menjaga kondusifitas dan keamanan,” kata Tengku setelah persidangan dengan agenda tanggapan JPU, Senin (1/8).
Selain itu, kubu Mas Bechi juga mengajukan poin eksepsi lainnya mengenai dakwaan JPU yang tidak cermat dan lengkap.
“Kami juga sudah jawab. Penasihat hukum terdakwa mendalihkan bahwa tidak ada uraian terkait ancaman kekerasan dan kekerasan. Walaupun itu tidak masuk materi eksepsi, tetapi kami tetap tanggapi, itu masuk pokok materi perkara,” ujarnya.
Tak hanya itu, JPU juga membantah bahwa surat dakwaan multitafsir.
“Kami bantah semua karena sudah kami susun secara jelas dan lengkap,” ucap Tengku.
Berikut tanggapan JPU Kejari Jombang atas eksepsi kubu terdakwa pencabulan santriwati, Mas Bechi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News