Sidang III Kasus Mas Bechi, JPU Beri Tanggapan Terkait Eksepsi dari Terdakwa Begini

Senin, 01 Agustus 2022 – 13:46 WIB
Sidang III Kasus Mas Bechi, JPU Beri Tanggapan Terkait Eksepsi dari Terdakwa Begini - JPNN.com Jatim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Jombang Tengku Firdaus. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang ketiga kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8).

Sidang ketiga tersebut dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Jombang Tengku Firdaus menjelaskan sebelumnya ada dua poin eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Mas Bechi.

Pertama, terkait dengan pemindahan persidangan dari PN Jombang ke PN Surabaya.

JPU menanggapi bahwa hal itu berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang sudah ditetapkan.

“Tadi, kami jawab, pemindahan persidangan itu berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MA. Hal itu berdasarkan usulan dari Forkopimda Jombang untuk menjaga kondusifitas dan keamanan,” kata Tengku saat ditemui seusai jalannya persidangan.

Eksepsi kedua mengenai dakwaan JPU yang tidak cermat dan lengkap. Hal itu juga sudah dibantah oleh JPU.

“Kami juga sudah jawab. Penasihat hukum terdakwa mendalihkan bahwa tidak ada uraian terkait ancaman kekerasan dan kekerasan. Walaupun itu tidak masuk materi eksepsi, tetapi kami tetap tanggapi, itu masuk pokok materi perkara,” ujarnya.

Sidang ketiga mas Bechi, JPU bantah seluruh poin eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News