Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi, 4 Poin Ini Alasannya

Senin, 08 Agustus 2022 – 12:42 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi, 4 Poin Ini Alasannya - JPNN.com Jatim
Koordinator Pidum Kejati Jatim, Endang Tirtana. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com

Setidaknya ada total 40 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Adapun sepuluh di antaranya merupakan saksi ahli.

“Pemeriksaan saksi, seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis karena banyaknya saksi yang akan diperiksa,” katanya.

Sementara itu, penasehat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menuturkan hasil putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim sudah diprediksi akan ditolak.

“Jadi, prinsipnya kalau soal eksepsi sudah kami duga. Bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Agung tidak akan berani dilawan oleh hakim di PN Surabaya. Kami sudah duga,” kata I Gede.

Pengajuan eksepsi itu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa alasan, salah satunya terkait surat BAP yang belum diterima ketika sidang pertama digelar.

“Kami tidak mendapatkan BAP sehingga kalau tanpa eksepsi akan langsung pemeriksaan saksi. BAP belum kami baca. Dengan pola eksepsi bisa kami baca,” tandasnya. (mcr23/jpnn)

Pengajuan eksepsi atas kasus pelecehan seksual santriwati dengan terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya ditolak majelis hakim.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News