Mulyadi Luruskan Sidang Sengketa Tanah yang Melibatkan Hakim Itong, Ternyata

Kamis, 04 Agustus 2022 – 17:31 WIB
Mulyadi Luruskan Sidang Sengketa Tanah yang Melibatkan Hakim Itong, Ternyata - JPNN.com Jatim
Persidangan perkara gratifikasi dengan terdakwa Hakim Itong Isnaini Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ANTARA Jatim/Umarul Faruq)

"Sebab, tidak masuk dalam perkara yang sedang saya tangani," sambungnya.

Mulyadi mendampingi perkara Itong yang saat ini berstatus hakim nonaktif, setelah tertangkap tangan KPK menerima suap Rp 140 juta.

Uang tersebut dari pihak penggugat terkait sidang perkara permohonan pembubaran perusahaan rumah sakit PT Soyu Giri Primedika pada 19 Januari 2022.

Proses persidangannya sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Mulyadi menjelaskan ada tiga kasus yang dirangkai jaksa KPK dalam perkara gratifikasi yang mendudukkan Hakim Itong sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Kalau itu masuk perkara yang saya tangani. Kalau mau tahu tiga perkara itu apa saja, silakan ikuti persidangannya di Pengadilan Tipikor Surabaya," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)

Kuasa hukum Mulyadi meluruskan sidang sengketa tanah dengan bukti surat Petok D yang ditangani Hakim Itong.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News