Fakta Baru Soal Hakim Itong yang Terjerat Kasus Suap di PN Surabaya, Simak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Fakta baru muncul mengenai Hakim nonaktif Itong yang terjerat kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pria bernama lengkap Itong Isnaeni Hidayat itu ternyata pernah memenangkan penggugat perkara tanah yang hanya memiliki bukti surat Petok D.
Tergugat perkara itu adalah Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) yang memiliki empat surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lahan seluas 3.150 meter persegi di kawasan Kelurahan Lontar, Surabaya.
Ronald Talaway selaku kuasa hukum yayasan tersebut menceritakan perkara itu terdaftar dengan nomor 346/Pdt.G/2021/PN Sby itu disidangkan di PN Surabaya pada tahun 2021.
Penggugatnya tercatat atas nama Mulya Hadi dan kawan-kawan. Dia merasakan adanya sejumlah kejanggalan selama proses persidangan perkara itu.
"Pertama, pengadilan gugatan itu berlangsung sangat singkat, tidak sampai sebulan, yaitu mulai 13 April-11 Mei 2021," katanya.
Saat Itong menjatuhkan putusan, pihak yayasan tak mengetahuinya lantaran tak pernah menerima panggilan sidang tersebut.
"Putusannya verstek. Hakim Itong menyatakan pihak yayasan kehilangan haknya dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Mulya Hadi dan kawan-kawan sebagai penggugat. Padahal semua barang bukti belum pernah diperiksa," ujarnya.
Muncul fakta baru terkait perkara yang diselesaikan eks Hakim Itong di Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News