Rugikan Pelanggan Sampai Rp 36 Juta, Purnomo Diringkus Polisi di Batu

Rabu, 03 Agustus 2022 – 14:12 WIB
Rugikan Pelanggan Sampai Rp 36 Juta, Purnomo Diringkus Polisi di Batu - JPNN.com Jatim
Pelaku penipuan jual beli tanah bodong di Kota Batu dirungkus Polres Batu Rabu, (3/8). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, BATU - Aparat Polres Batu menciduk tersangka pelaku penipuan bermodus jual tanah.

Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsudin mengungkapkan pelaku penipuan, yakni Purnomo Hadi Susanto (30), warga Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo.

"Pelaku ini bermodus jual tanah," ucapnya di Mapolres Batu, (3/8). Korban penipuan ialah SY (30) warga Tuban.

Korban sebenarnya sudah melaporkan kasus penipuan tersebut sejak 2018, tetapi baru terungkap pada 2022.

Polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk berkas-berkas yang telah dikeluarkan Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu serta kuitansi sebesar Rp 1 juta.

"Total kerugian mencapai Rp 36 juta untuk uang mukanya," tutur perwira berpangkat dua melati itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 154 Juncto Pasal 137 atau Pasal 162 Ayat 1C UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr26/jpnn)

Warga Batu mesti hati-hati dengan modus penipuan seperti berikut. Seorang warga tekor sampai Rp 36 juta.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News