Rugikan Pelanggan Sampai Rp 36 Juta, Purnomo Diringkus Polisi di Batu
![Rugikan Pelanggan Sampai Rp 36 Juta, Purnomo Diringkus Polisi di Batu - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/08/03/pelaku-penipuan-jual-beli-tanah-bodong-di-kota-batu-dirungku-gzji.jpg)
jatim.jpnn.com, BATU - Aparat Polres Batu menciduk tersangka pelaku penipuan bermodus jual tanah.
Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsudin mengungkapkan pelaku penipuan, yakni Purnomo Hadi Susanto (30), warga Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo.
"Pelaku ini bermodus jual tanah," ucapnya di Mapolres Batu, (3/8). Korban penipuan ialah SY (30) warga Tuban.
Baca Juga:
Korban sebenarnya sudah melaporkan kasus penipuan tersebut sejak 2018, tetapi baru terungkap pada 2022.
Polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk berkas-berkas yang telah dikeluarkan Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu serta kuitansi sebesar Rp 1 juta.
"Total kerugian mencapai Rp 36 juta untuk uang mukanya," tutur perwira berpangkat dua melati itu.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 154 Juncto Pasal 137 atau Pasal 162 Ayat 1C UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Warga Batu mesti hati-hati dengan modus penipuan seperti berikut. Seorang warga tekor sampai Rp 36 juta.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News