Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online Ratusan Juta Rupiah Bisa Lega, Kasusnya Ditutup Polisi
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Terlapor kasus dugaan penipuan arisan online terbebas dari jerat ancaman pidana penjara.
Sebelumnya, ada empat orang warga Trenggalek yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok arisan online itu.
Keempatnya kemudian memolisikan pelaksana arisan online itu ke Polres Trenggalek.
"Kerugian para korban berkisar Rp 202,7 juta," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Jumat (28/4).
Kasus itu bermula saat terlapor inisial EK mengunggah ajakan arisan online di media sosial pada 2017.
Dalam unggahan itu, EK yang merupakan warga Trenggalek itu menawarkan arisan dan investasi online. Unggahan EK di media sosial itu memikat empat korban/pelapor.
Interaksi dan komunikasi pun terjadi. Para korban juga bersedia mengikuti kegiatan arisan online sehingga dibentuk sebuah grup percakapan oleh EK di aplikasi WhatsApp.
"Setelah dimasukkan grup WhatsApp, pelaku menawarkan kepada para saksi untuk mengikuti investasi online dengan menjanjikan akan mengembalikan modal," jelas Agus Salim.
Kasus dugaan penipuan online di Trenggalek ditutup polisi. Sebelumnya, kasus itu diduga merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News