Eri Cahyadi Ungkap Pelaku Penipuan UMKM di Surabaya Dipecat Karena Kasus ATK
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terduga pelaku penipuan UMKM di Surabaya bernama Bramasta Afrizal Riyadi telah dipecat karena kasus Alat Tulis Kantor (ATK) di bagian Prokopim pada Juli 2024.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan terduga pelaku bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan tenaga outsourcing atau kontrak.
“Kami tegaskan yang bersangkutan tidak ada kaitannya lagi dengan Pemkot Surabaya,” ujar Eri, Minggu (9/2).
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu berpesan kepada masyarakat agar tidak langsung menerima maupun mempercayai informasi begitu saja.
“Pastikan dulu ke camat atau lurah, apakah benar program tersebut berasal dari pemkot,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM di Benowo menjadi korban penipuan oleh Bramasta yang mengaku sebagai utusan dari pemkot.
Guna mencegah kejadian serupa, Eri meminta masyarakat supaya lebih berhati hati.
“Kami minta warga Kota Surabaya, khususnya UMKM lebih waspada,” tuturnya.
Pelaku yang tipu UMKM ternyata pegawai kontrak yang dipecat karena kasus ATK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News