Tok! PN Malang Vonis Bambang Suryo Terdakwa Mafia Bola 2 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, MALANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis Bambang Suryo dan tiga kawannya bersalah dalam kasus pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur, Rabu (27/7).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budi Susanto membeberkan keempat terdakwa kasus mafia bola itu divonis 1,5 - 2 tahun penjara.
Keempatnya terbukti melakukan kongkalikong berupa match fixing pada pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim antara Gresik Putra FC/Gestra FC versus Persema Malang pada 15 November 2021 di Stadion Gajayana, Kota Malang.
"Sidangnya kemarin dan telah divonis," ucapnya, Kamis (28/7).
Menurutnya, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Bambang Suryo yang merupakan warga Karangploso, Kabupaten Malang itu dan rekannya, DYPN (33) asal Jambangan, Surabaya, pun dijatuhi hukuman pidana dua tahun dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Adapun IAH (32) warga Karangploso, Malang; dan FA (46) asal Klojen. Kota Malang dikenai hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. (mcr26/faz/jpnn)
Bambang Suryo, terdakwa kasus mafia bola Liga 3 Jatim, divonis pidana penjara 2 tahun. Bagaimana menurut kalian?.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News