Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Dilimpahkan ke Kejari Malang, Lihat Wajah Bambang Suryo CS
jatim.jpnn.com, MALANG - Berkas kasus pengaturan skor atau match fixing dengan tersangka Bambang Suryo bersama tiga orang lainnya berinisial DM (33), IM (32), FR (47) dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah dinyatakan lengkap, keempat tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Malang untuk kelanjutan proses hukumnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budi Susanto mengatakan keempat tersangka pengaturan skor Liga 3 telah dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Sebenarnya ada lima terduga pelaku match fixing, yang satu DPO berinisial HR. Mereka akan ditahan di Lapas Lowokwaru selama 20 hari ke depan,” kata Eko, Kamis (21/4).
Bambang Suro Cs ditangkap setelah ditetapkan tersangka atas kasus match gosong Liga 3 antara Gresik United FC melawan Persema.
Namun, perbuatan mereka gagal dilakukan lantaran uang yang dijadikan transaksi belum berpindah tangan.
"Jadi, barang bukti yang dijadikan oleh penyidik berupa lima handphone dan hasil percakapan WhatsApp antartersangka, juga berkas-berkas dari PSSI," ujarnya.
Uang yang akan rencana akan dijadikan sebagai pengaturan skor, pertama Rp 70 juta dan kedua Rp 20 juta. Namun, uang puluhan juta tersebut belum berpindah tangan karena gagal dikomunikasikan.
Kawanan tersangka match fixing liga 3 dilimpahkan ke Kejari Kota Malang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News