JPU Beber Alasan Sidang Tuntutan SMA SPI Ditunda, Oh Ternyata

Rabu, 20 Juli 2022 – 16:20 WIB
JPU Beber Alasan Sidang Tuntutan SMA SPI Ditunda, Oh Ternyata - JPNN.com Jatim
Suasana di depan Ruang Sidang Cakra tempat pelaksanaan sidang kasus kekerasan seksual dengan terduga JE di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

jatim.jpnn.com, MALANG - Sidang perkara kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) di Pengadilan Negeri (PN) Malang ditunda selama satu pekan ke depan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edi Sutomo membeberkan alasan sidang tersebut ditunda.

"Kami putuskan untuk tuntutan ditunda. Masih ada tambahan analisis yuridis berdasar fakta-fakta sidang yang ada," kata Edi, Rabu (20/7).

Penambahan analisis yuridis berdasarkan fakta persidangan dibutuhkan untuk meyakinkan majelis hakim dan tuntutan yang ditujukan kepada JEP selaku pendiri SPI bisa sempurna.

Keputusan menunda pembacaan tuntutan dilakukan setelah tim jaksa memeriksa berkas tuntutan. Sidang ditunda pada Senin 27 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.

"Sampai tengah malam, kami selaku penuntut umum melakukan pengecekan berkas tuntutan. Penambahan analisis yuridis dilakukan agar meyakinkan hakim dan sempurna dalam tuntutannya," ujarnya.

Edi menyebut JEP rencananya juga tidak hadir secara langsung di PN Malang, tetapi mengikuti secara daring dari Lapas Kelas IA Malang.

"Persidangan secara online. Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di LP Lowokwaru, Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar," jelasnya.

JPU beber alasan sidang kekearasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra ditunda, ternyata karena ini.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News