Bos SPI Kota Batu Kebal Hukuman Kebiri Gara-Gara Ini

Rabu, 20 Juli 2022 – 15:45 WIB
Bos SPI Kota Batu Kebal Hukuman Kebiri Gara-Gara Ini - JPNN.com Jatim
Terdakwa pemerkosaan dan pencabulan siswi SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) kebal hukuman kebiri. Ilustrasi/Foto: Dokumen JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) kebal hukuman kebiri kimia meskipun diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah sisiwinya yang kala itu masih di bawah umur.

Kesimpulan itu berdasarkan penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Selasa (19/7).

Dia menjelaskan dugaan pencabulan maupun pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Julianto terjadi pada 2009-2011.

“Pada saat itu, UU yang mengatur tentang hukuman kebiri baru diterapkan pada 2016. Jadi, belum bisa dilaksanakan dan digunakan,” kata Mia.

Meski demikian, JPU akan terus berupaya untuk menjerat terdakwa dengan tuntutan yang berat.

“Yang jelas ancaman pidana maksimal 15 tahun, sudah dihitung JPU,” ujar Mia.

Mia menjelaskan dalam kasus ini hanya ada satu kasus perkara yang disidangkan. Akan tetapi, dalam fakta persidangan terdapat sembilan orang korban yang mengalami hal serupa.

“Seperti kasus pencabulan di Jombang yang diangkat jadi kasus perkara hanya satu tetapi bisa menghadirkan kesaksian dari korban lain saat di persidangan,” ucap Mia. (mcr23/faz/jpnn)

Meski 9 siswi diduga jadi korban kekerasan seksualnya, bos SPI Kota Batu tetap aman dari hukuman kebiri, kok bisa?

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News