Sidang Perdana Kasus Mas Bechi, Kejati Bacakan Dakwaan Pasal Berlapis
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perdana kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyah Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi berlangsung di PN Surabaya, Senin (18/7).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung selama 55 menit, yang dimulai pukul 09.40 berakhir pukul 10.35 WIB.
Sidang berlangsung secara daring dan tertutup di ruang sidang Cakra dengan tiga majelis hakim Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.
Kepala Kejaksaan TInggi Jatim Mia Amiati mengatakan selama proses persidangan jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung secara humanis, tidak ada organisasi dari semua pihak.
“Tadi, agendanya membaca dakwaan jadi disitu tidak ada apapun. Hanya pembacaan dakwaan,” kata Mia seusai proses persidangan.
Untuk isi dakwaan, lanjut Mia, PJU menjerat dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun dan 294 KUHP ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sidang perdana Mas Bechi digelar secara daring dan tertutup, terdakwa disangkakan pasal berlapis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News