Sidang Perdana Kasus Mas Bechi, Kejati Bacakan Dakwaan Pasal Berlapis
Senin, 18 Juli 2022 – 13:36 WIB
“Bukti dan saksi sudah dipegang. Berdasarkan penyidikan kami sudah melakukan pemberkasan. Berkas sudah diserahkan majelis hakim di persidangan,” kata Mia.
Mia menegaskan JPU bertugas untuk menyakinkan majelis hakim agar terdakwa bisa dijerat dengan pasal yang disangkakan.
“Berita acara kami yakinkan majelis hakim agar bukti yang sudah ada bisa menjerat pelaku (Mas Bechi),” kata Mia.
Mia menjelaskan dalam kasus pencabulan santriwati ini hanya ada satu korban.
“Pelapor hanya satu, kami bisa angkat perkara kalo ada saksi,” ujar Mia. (mcr23/jpnn)
Sidang perdana Mas Bechi digelar secara daring dan tertutup, terdakwa disangkakan pasal berlapis.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News