Rp 260 Juta Raib dari Kanjeng Dimasnya Banyuwangi, Warga Purwoharjo Waspada
jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi menangkap Kanjeng Dimasnya Banyuwangi berinisial SH. warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Pria berusia 49 tahun tersebut menipu korbannya dengan modus bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, SH ditangkap setelah seseorang melaporkannya pada Kamis 6 Juli 2022.
"Setelah laporan esok harinya pelaku penipuan dan penggelapan langsung kami tangkap, yakni pada Jumat 7 Juli 2022," kata Budi.
Penangkapan tersebut diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer. Pelaku disergap polisi saat berada di gerai ATM kawasan Pasar Purwoharjo.
Korban yang melapor ialah W (37) warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring. Awalnya, pada 1 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, dia ditelepon oleh seseorang berinisial AM
"Dalam telepon itu, korban diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang sebanyak-banyaknya dengan media keris," bebernya.
AM lalu mengantar W ke rumah SH. Apabila ingin menggandakan uang harus menyiapkan uang sebesar Rp 35 juta dan akan digandakan menjadi Rp 12 miliar.
Warga Banyuwangi berinisial SH menipu korban dengan modus bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah seperti yang dilakukan Dimas Kanjeng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News