Kasus Pencabulan Mas Bechi Disidangkan di PN Surabaya, Ini Sejumlah Persiapannya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melimpahkan kasus pencabulan dengan tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PN Surabaya juga sudah menetapkan mejalis hakim untuk menangani kasus tersebut, meski belum tahu kapan dijadwalkan persidangannya. Kejaksaan bakal menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 11 orang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan kasus pencabulan santriwati tersebut telah dilimpahkan ke PN Surabaya pada Jumat (8/7).
Sejumlah JPU yang bakal menyidangkannya gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Jombang.
“JPUnya 11 orang,” kata Fathur, Senin (11/7).
Terpisah, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan pihaknya telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Mas Bechi.
Sayangya mengenai jadwal sidang perdana masih belum ditetapkan.
“(Ketua Majelis, red) Hakimnya Pak Sutrisno,” tandasnya.
Kejati Jatim dan Kejari Jombang menyiapkan 11 JPU untuk menyidangkan kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Mas Bechi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News