Ancaman Kebiri Untuk Mas Bechi si Anak Kiai Jombang, Kejati Jatim Bilang Begini
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terancam hukuman kebiri atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyah Jombang.
Hal tersebut disampaikan Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan Elle.
Namun, hukuman kebiri tersebut bisa terjadi dan bisa tidak karena semuanya tergantung dengan fakta-fakta yang terkuak saat Bechi menjalani sidang kasusnya tersebut.
"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak itu nanti akan dilihat (dalam, red) fakta persidangan," kata Sofyan saat konferensi pers Rutan Kelas I Surabaya, Sidoarjo, Jumat (8/7).
Bechi sendiri dijerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP yakni sembilan tahun penjara.
Dia juga bisa dikenakan Pasal 294 ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dalam waktu dekat kasus pencabulan yang melibatkan anak kiai Jombang itu bakal dilimpahkan dan dia akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Dengan penyerahan tersangka ini kami akan limpahkan ke PN Surabaya dan kami sidangkan," jelasnya.
Mas Bechi si anak kiai Jombang terancam hukuman kebiri atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News