1 Kilogram Sabu-sabu Gagal Diedarkan di Banyuwangi, Nih Tampang Pelaku, Ada yang Kenal?

Selasa, 05 Juli 2022 – 22:44 WIB
1 Kilogram Sabu-sabu Gagal Diedarkan di Banyuwangi, Nih Tampang Pelaku, Ada yang Kenal? - JPNN.com Jatim
Rilis ungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti satu kilogram. Foto: Humas Polda Jatim.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan penyelidikan,” tandas Deddy. (mcr12/jpnn)

Sat Resanarkoba Polresta Banyuwangi menggagalkan peredaran satu kilogram sabu-sabu dari dua pengedar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News