1 Kilogram Sabu-sabu Gagal Diedarkan di Banyuwangi, Nih Tampang Pelaku, Ada yang Kenal?
Selasa, 05 Juli 2022 – 22:44 WIB

Rilis ungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti satu kilogram. Foto: Humas Polda Jatim.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan penyelidikan,” tandas Deddy. (mcr12/jpnn)
Sat Resanarkoba Polresta Banyuwangi menggagalkan peredaran satu kilogram sabu-sabu dari dua pengedar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News