Didakwa Rugikan Negara Miliaran, Oknum ASN Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Lihat Kasusnya
![Didakwa Rugikan Negara Miliaran, Oknum ASN Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Lihat Kasusnya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/mantan-kapolres-sanggau-inisial-rk-menjadi-terdakwa-kasus-du-54.jpg)
jatim.jpnn.com, JEMBER - Seorang ASN di lingkungan Pemkab Jember dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara bersama rekanannya lantaran didakwa kasus korupsi proyek renovasi Pasar Balung Kulon.
Dia ialah Dedy Sucipto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember.
Adapun rekanannya, Junaidi ialah Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek renovasi Pasar Balung Kulon.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sumartiningsih dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (21/6).
"Masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Soemarno.
Selain tuntutan tersebut, terdakwa Junaidi yang menjadi rekanan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau subsider 3 tahun 9 bulan kurungan.
Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti dan jika tidak mampu membayar uang pengganti, terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan.
"Dalam tuntutan tersebut, JPU juga mengajukan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon," katanya.
Dua terdakwa korupsi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah dituntut 7,5 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News