Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwali 2020, Ketua KPU Surabaya: Kami Belum Tahu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengaku belum mengetahui tiga orang mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh polrestabes setempat pada Selasa (7/6) lalu.
Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 lalu.
“Sejauh ini, kami belum tahu dan belum dapat informasi apa pun,” kata Syamsi, Kamis (9/6).
Nur Syamsi menjelaskan tugas PPK bersifat sementara.
“Mereka dilantik pada Februari 2020 kemudian ada penghentian tugas karena Covid-19 di bulan April-Mei,” ujar Syamsi.
Selanjutnya, PPK kembali bertugas pada Juni 2020 dan berakhir pada Januari 2021.
Terkait dengan proses dana hibah, Syamsi menjelaskan pihaknya mengikuti aturan yang ada, yaitu mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Untuk dasar penganggarannya, mengikuti Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” jelas Syamsi.
Ketua KPU Surabaya mengaku belum mengetahui kabar soal mantan PPK dipanggil Polrestabes Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News