Didakwa Rugikan Negara Miliaran, Oknum ASN Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Lihat Kasusnya

Rabu, 22 Juni 2022 – 11:59 WIB
Didakwa Rugikan Negara Miliaran, Oknum ASN Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Lihat Kasusnya - JPNN.com Jatim
Dua terdakwa korupsi pasar di Jember dituntut 7,5 tahun penjara. Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

Rehabilitasi Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung menggunakan APBD tahun 2019 senilai Rp 7 miliar, sementara kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 1,8 miliar.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/mcr13/jpnn)

Dua terdakwa korupsi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah dituntut 7,5 tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News