Didakwa Rugikan Negara Miliaran, Oknum ASN Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Lihat Kasusnya
Rabu, 22 Juni 2022 – 11:59 WIB
![Didakwa Rugikan Negara Miliaran, Oknum ASN Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Lihat Kasusnya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/mantan-kapolres-sanggau-inisial-rk-menjadi-terdakwa-kasus-du-54.jpg)
Dua terdakwa korupsi pasar di Jember dituntut 7,5 tahun penjara. Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com
Rehabilitasi Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung menggunakan APBD tahun 2019 senilai Rp 7 miliar, sementara kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 1,8 miliar.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/mcr13/jpnn)
Dua terdakwa korupsi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah dituntut 7,5 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News