Sidang Perdana Kasus Suap Hakim Itong, Malah Sambat Begini
Dugaan lainnya, yaitu uang yang disiapkan mengurus perkara itu berkisar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA).
Sebagai langkah awal realisasi uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah 'upeti' demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong.
KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Selanjutnya sidang akan dilakukan pekan depan dengan mendengarkan nota keberatan dari terdakwa. (antara/mcr12/jpnn)
Hakim nonaktif PN Surabaya Itong isnaeni sambat atau keberatan dengan sidang yang dilakukan dalam jaringan atau daring, alasannya begini.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News