Kasus Ibu Jual Anak Kandung di Sidoarjo, 2 Pelanggan Jadi Tersangka, Ternyata
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polisi menetapkan dua pelanggan penjajal layanan esek-esek dari kasus ibu yang menjual anak kandungnya di Sidoarjo.
Adapun dua pelanggan itu berinisial NL dan SL. Penetapan tersangka itu melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja mengatakan mereka berdua tidak sekali menjadi pelanggan. Tarif sekali kencan Rp 500-700 ribu.
"Mereka melakukannya lebih dari satu kali. Bahkan, berkali-kali dengan biaya yang sudah kami beberkan sebelumnya," kata Oscar, Senin (6/6).
Dia menambahkan, pemilik indekos yang digunakan sebagai sarana untuk begituan di Dusun Ngampel, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi juga diperiksa.
Namun, pemilik mengaku tak mengetahui jika indekosnya digunakan praktik prostitusi. Dengan demikian dia tidak dijerat hukum.
"Kecuali kalau pemilik indekosnya mendapat bagian maka bisa kena. Kalau berapa indekos yang disewa kami masih kembangkan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengumumkan tiga tersangka baru kasus ibu jual anak kandung di Sidoarjo.
Polisi menetapkan pelanggan prostitusi dari kasus ibu jual anak kandung di Sidoarjo, ini alasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News