Lebih Ringan dari Tuntutan, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun

Jumat, 03 Juni 2022 – 10:37 WIB
Lebih Ringan dari Tuntutan, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun - JPNN.com Jatim
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/5/2022). Puput Tantriana Sari merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada tahun 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin divonis empat tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6).

Hakim ketua Pengadilan Tipikor Dju Johnson Mira M juga menjatuhi denda kepada dua terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa empat tahun penjara," katanya.

Puput dan Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut jaksa Wawan Yunarwanto putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa sangat meringankan karena separuh dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya akan kami pikir-pikir dahulu," kata Wawan.

Sementara itu, Bunadi Wibakaso selaku penasehat hukum terdakwa menyebut pada dasarnya dakwaan JPU tidak terbukti.

Apabila sesuai dengan nota pembelaan dari penasehat hukum, kedua terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari perkara itu.

Hakim Ketua PN Tipikor memvonis Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin lebih ringan dari tuntutan yang diberikan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News