Lebih Ringan dari Tuntutan, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun
![Lebih Ringan dari Tuntutan, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/03/terdakwa-bupati-nonaktif-probolinggo-puput-tantriana-sari-be-b46a.jpg)
"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus yang menjerat Puput dan Hasan terkait suap seleksi atau jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo pada tahun 2021.
Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.(antara/mcr12/jpnn)
Hakim Ketua PN Tipikor memvonis Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin lebih ringan dari tuntutan yang diberikan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News