Lebih Ringan dari Tuntutan, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun

Jumat, 03 Juni 2022 – 10:37 WIB
Lebih Ringan dari Tuntutan, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun - JPNN.com Jatim
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/5/2022). Puput Tantriana Sari merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada tahun 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim," ujarnya.

Kasus yang menjerat Puput dan Hasan terkait suap seleksi atau jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo pada tahun 2021.

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.(antara/mcr12/jpnn)

Hakim Ketua PN Tipikor memvonis Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin lebih ringan dari tuntutan yang diberikan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News