Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminuddin Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 21 April 2022 – 23:26 WIB
Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminuddin Dituntut 8 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Sidang Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022). (ANTARA/HO-SN)

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider kurungan penjara enam bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4). Dia menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda uang Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta," kata Wawan dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Agus Sujatmoko selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut dinilai tak sebanding.

"Kami akan melakukan pembelaan keberatan atas tuntutan dari jaksa," ujar dia.

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan 22 tersangka. Puput bersama tiga orang lain merupakan penerima suap, sedangkan 18 orang lainnya sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa. (antara/mcr12/jpnn)

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin dituntut delapan tahun penjara atas kasus suap.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News