Kepala Dinasnya Tersangka Korupsi Bansos, Wali Kota Probolinggo Sebut Asas Praduga Tak Bersalah
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo berinisial MS ditahan karena dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) 2020.
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin pun angkat bicara soal kasus yang menyeret kepala OPD-nya itu.
"Mari kita ikuti dan hormati bersama proses hukum yang ada serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya, Selasa (31/5).
Dia menjelaskan pihaknya sejak awal selalu menekankan agar semua perangkat daerah harus berpedoman pada aturan dan kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut," ucapnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOSDA untuk SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020.
Mereka, yakni Kepala Disdikbud MS, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BS, eks Kabid Pendidikan Dasar BW yang kini sudah pensiun, dan satu tersangka seorang rekanan, ED.
Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Kota Probolinggo sejak Senin (30/5) malam.
Wali Kota Probolinggo angkat bicara soal kepala dinasnya yang menjadi tersangka korupsi bansos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News