Gegara Mbak Mudholifah Desy Ditangkap Polisi, Sudah Langganan Setahun

Selasa, 03 Mei 2022 – 12:48 WIB
Gegara Mbak Mudholifah Desy Ditangkap Polisi, Sudah Langganan Setahun - JPNN.com Jatim
Desy Rachma Pujiastuti dan Mudholifah ditangkap karena mengedarkan dan mengonsumsi sabu-sabu. Foto: Dok. Polsek Rungkut.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Rungkut menangkap dua perempuan bernama Mudholifah (44) asal Putat Jaya dan Desy Rachma Pujiastuti (36) warga Banyu urip Kidul.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan kedua perempuan itu ditangkap lantaran terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Awalnya pihaknya menangkap Mudholifah saat melintas di depan salah satu apartemen kawasan Wonocolo. Polisi menemukan 0,18 gram sabu-sabu dari satu bungkus klip plastik.

"Kami lanjutkan penggeledahan di rumah pelaku menemukan alat isap sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak hijau," kata Djoko, Selasa (3/5).

Mudholifah sebagai pengguna sabu-sabu tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari Desy.

"Setelah mengakui mendapatkan barang dari siapa, kami langsung meringkus pelaku lainnya di Banyu Urip Kidul," ujarnya.

Saat menggeledah rumah Desy, polisi menemukan dua klip plastik, sekrup terbuat dari sedotan, dan uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan sabu-sabu kepada Mudholifah.

"Kami bawa kedua pelaku ke mako untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Dua perempuan bernama Mudholifah dan Desy ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar dan pengguna sabu-sabu.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News