SA dan SE Berbuat Dosa di Musala Seusai Salat Tarawih, Rasakan Akibatnya!
jatim.jpnn.com, MALANG - Pria berinisial SE asal Kecamatan Jabung dan SA warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran berbuat dosa di musala seusai salat tarawih.
Mereka berdua rupanya mencuri motor Honda Beat milik jemaah di Musala di Kecamatan Pakis pada Sabtu (30/4).
"Aksi pelaku bisa dibilang cukup nekat karena dilaksanakan di sebuah musala. Di mana pada saat itu sedang dilaksanakan salat tarawih," kata Kapolsek Pakis AKP M Lutfi, Minggu (1/5).
Aksi SE dan SA tersebut tepergok oleh warga. Namun salah satu dari mereka gagal melarikan diri.
SE yang tertangkap akhirnya membeberkan siapa yang mencuri bersamanya saat itu. Setelah itu SA ditangkap saat berada di area persawahan Dusun Dumpul, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung.
"Kami menangkap pelaku lainnya saat proses melarikan diri, kami tangkap di area persawahan," ujarnya.
Saat diinterogasi mereka mengakui telah melakukan pencurian motor di musala tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa motor Honda Beat bernopol S 6567 QBC hasil kejahatan pelaku.
SE dan SA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Pelaku pencurian di Kabupaten Malang berhasil diamankan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News