Ungkap 819 Kasus Narkoba, Polda Jatim Tangkap 1.048 Tersangka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim bersama polres jajaran mengungkap 819 kasus narkoba dalam periode 21 Oktober-25 Desember 2024.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa memerinci, Polda Jatim mengungkap 34 kasus, sisanya 775 kasus diungkap polres jajaran.
"Total ada 1.048 tersangka yang telah diamankan," ujar Robert dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (30/12).
Robert menyatakan keberhasilan itu merupakan bagian dari implementasi program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas utama.
Dalam operasi tersebut, Polda Jatim dan jajaran menyita berbagai barang bukti, berupa 22,9 kilogram sabu-sabu, dengan 7,23 kilogram diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kemudian 886 ekstasi diungkap Polda jatim dan 3.144 butir oleh polres jajaran, 30 gram ganja diamankan Polda Jatim dan 4.515 butir oleh polres jajaran. Lalu 461 gram tembakau gorila. Selanjutnya ada 75,759 butir obat keras berbahaya.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus jaringan narkoba lintas negara Malaysia-Sumatera-Jawa Timur, dengan barang bukti 16 kilogram sabu-sabu. Selain itu, ada pengungkapan jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu-sabu.
Polda Jatim juga mengungkap satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba dengan nilai aset mencapai Rp1,1 miliar.
Polda Jatim mengungkap 819 kasus narkoba dalam periode 21 Oktober-25 Desember 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News