Gegara Mbak Mudholifah Desy Ditangkap Polisi, Sudah Langganan Setahun

Selasa, 03 Mei 2022 – 12:48 WIB
Gegara Mbak Mudholifah Desy Ditangkap Polisi, Sudah Langganan Setahun - JPNN.com Jatim
Desy Rachma Pujiastuti dan Mudholifah ditangkap karena mengedarkan dan mengonsumsi sabu-sabu. Foto: Dok. Polsek Rungkut.

Mudholifah mengatakan kalau dia sudah mengonsumsi sabu-sabu yang didapat dari Desy secara rutin dan menjadi pelanggan tetap sejak awal 2021.

"Pengakuannya sudah lama, kemungkinan sudah satu tahun. Mereka teman lama," jelas Djoko.

Mudholifah dan Dest dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Dua perempuan bernama Mudholifah dan Desy ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar dan pengguna sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News