2 Warga Pamekasan Ini Berbahaya, Punya Ribuan Barang Untuk Diledakkan Saat Hari Raya Idulfitri
Sabtu, 30 April 2022 – 12:35 WIB

Dua pelaku pembuat petasan sebanyak ribuan buah untuk digunakan menyambut Hari Raya Idulfitri. Foto: Humas Polda Jatim.
SE dan SA dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin.
"Sanksinya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dua puluh tahun masa tahanan," tandas Roghib. (mcr12/jpnn)
Dua warga Pamekasan SE dan SA ditangkap polisi karena menyimpan 2.056 petasan siap ledak untuk digunakan menyambut Hari Raya Idulfitri.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News