2 Warga Pamekasan Ini Berbahaya, Punya Ribuan Barang Untuk Diledakkan Saat Hari Raya Idulfitri

Sabtu, 30 April 2022 – 12:35 WIB
2 Warga Pamekasan Ini Berbahaya, Punya Ribuan Barang Untuk Diledakkan Saat Hari Raya Idulfitri - JPNN.com Jatim
Dua pelaku pembuat petasan sebanyak ribuan buah untuk digunakan menyambut Hari Raya Idulfitri. Foto: Humas Polda Jatim.

SE dan SA dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin.

"Sanksinya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dua puluh tahun masa tahanan," tandas Roghib. (mcr12/jpnn)

Dua warga Pamekasan SE dan SA ditangkap polisi karena menyimpan 2.056 petasan siap ledak untuk digunakan menyambut Hari Raya Idulfitri.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News