Pasar Burung di Surabaya Jadi Tempat Peredaran Uang Palsu, Buset Nominalnya

Senin, 14 Maret 2022 – 13:25 WIB
Pasar Burung di Surabaya Jadi Tempat Peredaran Uang Palsu, Buset Nominalnya - JPNN.com Jatim
Uang palsu yang diedarkan Darmono di Pasar Burung Kupang dan Ronggowarsito Surabaya hampir puluhan juta rupiah. Foto: Dok. Polsek Tegalsari.

Darmono dan Putu dijerat Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pasar Burung di Surabaya menjadi tempat peredaran uang palsu, penjual dan pembeli harap waspada

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News