Pasar Burung di Surabaya Jadi Tempat Peredaran Uang Palsu, Buset Nominalnya
Senin, 14 Maret 2022 – 13:25 WIB

Uang palsu yang diedarkan Darmono di Pasar Burung Kupang dan Ronggowarsito Surabaya hampir puluhan juta rupiah. Foto: Dok. Polsek Tegalsari.
Darmono dan Putu dijerat Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pasar Burung di Surabaya menjadi tempat peredaran uang palsu, penjual dan pembeli harap waspada
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News