Terpidana Korupsi di Sumatera Barat Kabur ke Surabaya Selama 9 Tahun, Punya Jabatan di Pemerintahan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terpidana kasus korupsi asal Kejati Sumatera Barat yang buron selama sembilan tahun berhasil diketahui keberadaannya.
Dia bernama Ir Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko itu selama ini ternyata tinggal di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 Surabaya.
Kejati Sumbar langsung berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Jatim menangkap Agustinus di tempat tinggalnya pada Jumat (3/4) pukul 14.10 WIB.
Baca Juga:
"DPO Pensiunan PNS tersebut langsung kamu bawa ke Rutan Kejati Jatim," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman.
Dia menjelaskan Agustinus merupakan mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat, dia menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja (RKA) yang diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan (PAD).
“Kegiatan yang dilakukan mulai dari pembuatan situs web, pelatihan operator, akses situs, dan promosi yang telah menyebabkan negara rugi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Agustinus diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
“Kasasi Mahkamah Agung RI memutuskan Agustinus dipenjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau diganti tambahan kurungan selama tiga bulan,” ucap dia.
Agustinus menjadi buronan perkara korupsi selama 9 tahun kabur ke Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News