Rugikan Negara Rp 120 Miliar, Buronan Korupsi Bank Mandiri Jakarta Tertangkap di Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Buronan kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, DKI Jakarta, Koko Sandoza Fritz Gerald tertangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung bersama Kejati Jatim, Selasa (18/1) malam.
Terpidana korupsi itu ditangkap saat berada di kafe Jalan Biliton Nomor 55, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
“Yang bersangkutan merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman tertulis, Rabu (19/1).
Buronan berusia 48 tahun itu tak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia langsung diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani eksekusi.
“Pagi tadi, dia diberangkatkan langsung ke Jakarta,” ujar dia.
Fathur menjelaskan kasus yang menjerat warga Pondok Pinang Jakarta Selatan itu bermula saat 2002. Waktu itu, Koko Sandoza diduga memperkaya dirinya dengan melakukan korupsi dan membuat negara rugi sebesar Rp 120 miliar.
Dugaan tersebut terbukti hingga akhirnya Koko diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor: 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.
Dia melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 atas perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Buronan kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, DKI Jakarta, Koko Sandoza Fritz Gerald tertangkap di Surabya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News