Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Dju Johnson Mira Dipanggil KPK, Kasus Apa?
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penanganan perkara yang menjerat hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
"Hari ini, Dju Johnson Mira Mangngi kembali dipanggil diperiksa kasus tersangka IIH," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu. (2/3)
Sebelumnya, Dju telah dipanggil pada Jumat (11/2) juga sebagai saksi atas kasus Itong.
Namun, pemeriksaan kala itu untuk mendalami perihal penunjukan tersangka Hakim Itong sebagai Ketua Majelis Hakim, yang menyidangkan perkara gugatan PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya.
Selain Dju Johnson, KPK juga memanggil dua hakim PN Surabaya sebagai saksi, yakni Kusdarwanto dan Gunawan Tri Budiono.
Baca Juga:
KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan selaku pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP, yakni Hendro Kasiono (HK). (antara/mcr12/jpnn)
KPK kembali memanggil Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Dju Johnson Mira dalam kasus Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News