Update Kasus Dugaan Suap Hakim Pengadilan Surabaya Itong, KPK Usut Aliran Uang

Senin, 14 Februari 2022 – 11:49 WIB
Update Kasus Dugaan Suap Hakim Pengadilan Surabaya Itong, KPK Usut Aliran Uang - JPNN.com Jatim
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK memanggil  dua saksi atas dugaan aliran uang untuk tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) terkait dengan pengurusan perkara.

Dua saksi itu, yakni wiraswasta, yakni Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid, diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/2).

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi, antara lain, ihwal alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/2).

Selain dua saksi itu, KPK juga memeriksa Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus R Joko Purnomo sebagai saksi untuk tersangka Itong.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain, perihal tugas saksi sebagai panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD selama proses persidangan perkara PT SGP," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Adapun tersangka pemberi ialah pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menerangkan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.

KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK memanggil dua saksi untuk tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News