Palsukan Akta Jual Beli Tanah, Pria Asal Kertosono Rugikan Korban Puluhan Miliar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap praktik mafia tanah di Jalan Tambak Pring yang merugikan korban sampai puluhan miliar rupiah.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DW (56) asal Kertosono, Nganjuk. Korbannya mencapai 22 orang.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan pelaku melakukan praktik tersebut dengan cara menjual objek tanah milik puluhan korban dimasukkan ke dalam akta autentik.
"Penjualan dilakukan tanpa izin, menggunakan dokumen palsu. Total tanahnya 22 kaveling dengan luas 2.200 meter persegi," ujar Anton, Selasa (22/2).
Pelaku membuat akta perjanjian jual beli di notaris dengan memasukkan dasar atas hak ke dalamnya. Dia menjual per meternya mulai Rp 40 juta - Rp 70 juta.
"Kami menduga korbannya lebih dari 100 orang karena dilakukan sejak 2017," kata dia.
Kasus itu pun tak berhenti di tersangka DW. Pihaknya akan melakukan pengembangan termasuk menyelidiki keterlibatan para notaris.
"Notaris yang membantu membuat akta jual beli nanti juga akan kami proses," tegas dia.
DW warga asal Kertosono yang tinggal di Surabaya membuat akta jual beli tanah palsu yang merugikan korban sampai puluhan miliar rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News