Ada Oknum ASN di Mafia Tanah Surabaya, Pantas Saja
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mafia tanah di Surabaya diduga melibatkan banyak ASN dan aparat pertanahan setempat.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Adalah Djerman Prasetyawan (49), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52). Semuanya, warga Surabaya.
Kapolrestabes menjelaskan dari tersangka ada yang berperan sebagai pendana. Subagiyo adalah seorang ASN yang pernah menjabat perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat.
Dia menduga komplotan mafia tanah tersebut telah lama beraksi di Kota Pahlawan.
"Salah satunya, merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp 476 miliar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Manukan Kulon, Tandes," kata Kombes Isir, Kamis (10/6) sore.
Modus mereka, di antaranya dengan memalsukan dokumen objek tanah hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan yang selanjutnya dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat.
Kantor Pertanahan Kota Surabaya I bahkan telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang untuk tanah yang mereka ajukan.
Polisi menengarai ada banyak oknum di lingkungan Pemkot Surabaya maupun kantor pertanahan setempat yang terlibat mafia tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News