Palsukan Akta Jual Beli Tanah, Pria Asal Kertosono Rugikan Korban Puluhan Miliar
Rabu, 23 Februari 2022 – 15:25 WIB
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti satu bundel akta perjanjian jual beli dan satu bundel surat petok D.
DW dijerat Pasal 266 KUHP atau Pasal 385 KUHP tentang Keterangan Palsu Akta Jual Beli Tanah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
DW warga asal Kertosono yang tinggal di Surabaya membuat akta jual beli tanah palsu yang merugikan korban sampai puluhan miliar rupiah.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News