2 Dokter Disebut Jadi Korban Mafia Tanah di Malang, Kementerian Punya Pernyataan Lain
jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus sengketa rumah dokter di Kota Malang akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pemerintah pusat.
Staf khusus dan juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengutarakan kasus di Kota Malang itu bukan merupakan praktik mafia tanah.
"Itu bukan persoalan mafia tanah. Tak ada hubungannya dengan mafia tanah. Kasus tersebut mengenai harta gana-gini keluarga," katanya melalui keterangan yang diterima, Sabtu (12/2).
Sebelumnya, cuitan seorang warganet viral di Twitter mempersoalkan peristiwa dua orang dokter bersaudara di Kota Malang yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
Tiga rumah milik kedua kakak beradik bernama Galdys Adipranoto dan Gina Gratiana mendadak ada dalam daftar lelang di situs lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hal itu dinilai aneh, padahal keduanya tidak pernah merasa memiliki utang piutang dan sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut itu pun masih aman tersimpan rapi di rumah.
Taufiqulhadi menjelaskan awalnya ketiga rumah itu dibeli oleh orang tua dari kedua dokter tersebut. Namun, pascabercerai sang suami atau ayah mereka meminta agar kekayaannya itu dibagi dua.
Karena tidak mendapatkan persetujuan dari mantan istrinya, maka dibawalah perkara itu ke pengadilan.
Kementerian ATR/BPN akhirnya angkat bicara soal dugaan praktik mafia tanah yang dialami oleh dua orang dokter di Kota Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News