Pria Asal Singosari Ini Ditangkap Sesudah Mengitari Pohon 3 Kali dan Memungut Sesuatu, Ternyata
Rabu, 09 Februari 2022 – 17:54 WIB
Pada pemeriksaan awal, tersangka MD mengaku bahwa ganja tersebut akan dikonsumsi pribadi.
"Digunakan sendiri," ucap tersangka singkat kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan terlama dua belas tahun. (mcr26/jpnn)
Lelaki asal Singosari Malang ini ditangkap setelah kedapatan memiliki ganja 1,08 kilogram.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News