Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Malang Diringkus Polisi
jatim.jpnn.com, MALANG - Dua pria berinisial GT (24) dan HF (24) ditangkap Polresta Malang saat sedang asyik bermain judi online di salah satu warung kopi di kawasan Sawojajar pada Jumat (1/11).
Saat ditangkap, keduanya tak bisa berkutik. Sebab, barang bukti berupa handphone yang digunakan bermain judi online ada di depan mata.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota M Sholeh mengatakan kedua tersangka sudah kecanduan judi slot sejak tiga bulan lalu melalui situs perjudian yang diakses menggunakan ponsel masing-masing.
Saat petugas mengecek ponsel tersangka, didapati adanya bukti transaksi dalam bentuk debit berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Kedua ponsel milik para tersangka itu pun disita oleh kepolisian sebagai barang bukti.
"Jadi, tersangka membeli permainan slot promotif untuk menghasilkan keuntungan di permainan itu," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika dan pasal 303 KUHP.
GT dan HF terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Polresta Malang meringkus dua pemuda saat asyik bermain judi online di sebuah waung kopi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News