Kakek di Malang Ditangkap Polisi Akibat Tanam Belasan Batang Ganja di Rumah
jatim.jpnn.com, MALANG - Kakek berinisial AM (64) asal Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran menanam 17 batang tanaman ganja di halaman belakang rumahnya.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan AM menanam belasan batang ganja dengan pot dan polybag berbagai ukuran.
"Petugas menemukan 17 batang ganja sudah ditanam rapi dalam pot dan polybag di halaman belakang rumahnya," kata Dadang.
Barang bukti tersebut didapatkan polisi dari rumah AM dengan tinggi bervariasi, yaitu berkisar 15-50 sentimeter.
"Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang, bersama tersangka," ucapnya.
Polisi kini masih mendalami motif tersangka AM melakukan penanaman ganja di halaman belakang rumahnya.
"Termasuk dari mana dia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut, proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam," ujar dia.
AM dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Polres Malang menangkap kakek di Malang yang menanam 17 batang tanaman ganja di halaman belakang rumahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News