Nyambi Edarkan Ganja, Kurir Ekspedisi di Surabaya Digerebek Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kurir ekspedisi berinisial RAF (32) asal Jalan Tambak Medayu, Rungkut, Surabaya digerebek polisi atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis ganja pada Rabu (2/11).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan residivis itu digerebek di tempat tinggalnya sekitar pukul 20.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan dua kantong ganja kering.
"Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti Ganja dengan total berat keseluruhan 41,312 gram," ujar Miftah, Rabu (6/11).
Polisi juga menyita ponsel, timbangan elektrik, kotak yang dibuat menyimpan ganja dan dua buah kertas linting (papir).
Dari hasil pemeriksaan, RAF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Y yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Y mengantarkan ganja tersebut ke rumah RAF pada Minggu (29/9) pukul 21.30 WIB.
"Maksud dan tujuan tersangka menerima titipan dan menyimpan barang bukti jenis Ganja tersebut dari Y untuk dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan berupa menggunakan ganja secara gratis," jelasnya.
Menurut catatan kepolisian, tersangka pernah mendekam di penjara atas kasus serupa.
"Tersangka mengaku kenal dengan Y sejak tahun 2010. Dia juga merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman terkait Narkotika jenis ganja pada tahun 2016," katanya.
Kurir ekspedisi di Surabaya sekaligus residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi karena mengedarkan ganja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News