Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Lumajang, Penjahat Kambuhan
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - BH (38) diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang di kawasan Jalan Rojopolo, Kecamatan Jatiroto pada 18 Januari lalu. Dia kedapatan membawa barang haram berupa sabu-sabu.
Paket sabu-sabu tersebut terletak di dalam plastik hitam yang dibungkus tisu warna putih.
"Kami menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram. Kuat dugaan, barang itu akan dijual kepada seseorang," kata Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Kamis, (20/1).
AKP Ernowo memaparkan penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas mencurigakan BH yang tercatat sebagai warga Desa Rojopolo itu.
"Laporan itu kami respons dengan cepat. Kami langsung menelusuri dan ternyata benar, setelah digeledah, BH ini kedapatan punya barang diduga sabu-sabu," ucapnya.
BH rupanya seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara.
Selain menangkap BH, polisi langsung menyisir pelaku lain. Pelaku itu diduga sebagai pemasok BH.
“Alhamdulillah, setelah kami amankan BH beserta barang buktinya, berhasil ditangkap pula terhadap R (28), warga Jalan Imam Bonjol, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah,” imbuhya.
Polres Lumajang merinkus dua pelaku pengedar sabu dan satu di antaranya merupakan seorang residivis. Berikut kronologinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News